Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menginformasikan kemungkinan adanya aturan baru dari pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan jemaah lansia dalam pelaksanaan ibadah haji.
Rencana Pembatasan Usia:
-
Usia 90 Tahun ke Atas: Terdapat kemungkinan Saudi Arabia akan melarang jemaah haji berusia di atas 90 tahun.
-
Status Pengumuman: Meskipun informasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada 3 Januari 2025, Kementerian Agama masih menunggu surat resmi untuk kebijakan tersebut.
-
Pembatasan Usia Lainnya: Saudi juga kabarnya akan membatasi jemaah dalam rentang usia 70 hingga 80 tahun.
Langkah yang Ditempuh:
-
Analisis Data Jemaah: Kemenag sedang memeriksa data jemaah lansia, termasuk yang sakit dan meninggal pada periode sebelumnya.
-
Konsep Istitha’ah: Kementerian berharap konsep kelayakan fisik jemaah lansia (istitha’ah) yang telah disusun dapat diterapkan dalam regulasi baru.
-
Prioritas Kesehatan: Terdapat upaya untuk menerapkan persentase prioritas 10% bagi jemaah lansia, sementara data mengenai pembatasan usia masih menunggu surat resmi.
Hilman Latief juga menegaskan bahwa jemaah haji berusia 100 tahun dari Indonesia masih diakomodir saat ini, namun kemungkinan aturan baru akan mengubah batasan usia. Informasi lebih lanjut diharapkan akan segera diterima setelah surat resmi dikirim oleh otoritas Saudi.