Sejak 2017, kasus dugaan pemerkosaan di Kota Solo, Indonesia, mengalami perkembangan yang kompleks. Kasus ini mencuat kembali setelah klarifikasi disampaikan oleh seorang wanita berinisial Arimbi (39), yang awalnya melaporkan kekerasan seksual yang dialami oleh dirinya dan anaknya pada tahun yang sama.
Latar Belakang
-
Pelapor: Arimbi melaporkan kasus ini, yang diduga melibatkan seorang pria berinisial D, pada tahun 2017.
-
Kecemburuan Suami: Mantan suami Arimbi, berinisial Yudi, muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR. Yudi menuduh Arimbi berselingkuh dengan D.
Kronologi Kejadian
-
Sekapan dan Pemaksaan Laporan: Yudi menyekap Arimbi dan D selama tiga hari di tempat terpisah, dengan menuduh D berselingkuh. Selama penyekapan, D ditekan untuk mengaku, namun berhasil kabur.
-
Laporan Palsu: Setelah D kabur, Yudi memaksa Arimbi untuk membuat laporan palsu kepada polisi, tuduhan meliputi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Pengakuan Arimbi
-
Arimbi mengaku dianiaya dan dipaksa oleh Yudi untuk membuat laporan palsu, sementara sebenarnya tidak ada yang terjadi.
-
Setelah kasus ditangani polisi dan tidak terbukti, Arimbi mencabut laporannya pada tahun yang sama.
-
Arimbi akhirnya pindah ke luar kota, namun kasus ini mencuat kembali akibat kesaksian Yudi di forum publik.
Arimbi menyesalkan kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini dan meminta maaf atas segala polemik yang menyeruak di masyarakat.