Sebuah draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, sedang menetapkan aturan yang lebih rinci terkait penahanan, termasuk kemungkinan untuk tersangka atau terdakwa mengajukan permintaan penahanan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah beberapa poin kunci dari draf tersebut:
Penahanan Berdasarkan Permintaan Tersangka atau Terdakwa:
- Pasal 93: Penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melanggar sejumlah ketentuan, termasuk mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi palsu, atau berupaya melarikan diri. Penahanan juga bisa dilakukan jika ada ancaman terhadap keselamatan yang diajukan atas permintaan mereka.
Lamanya Masa Penahanan:
-
Penyidikan (Pasal 94): Maksimal 60 hari.
-
Penuntut Umum (Pasal 95): Maksimal 50 hari.
-
Hakim (Pasal 96, 97, 98): Maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang dengan syarat tertentu.
Perpanjangan Penahanan:
-
Pasal 99: Penahanan dapat diperpanjang maksimal 30 hari atas alasan berat seperti gangguan fisik/mental atau kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun.
-
Proses Pengajuan Keberatan: Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan pada instansi yang berwenang, namun ada ketentuan khusus untuk tingkat pemeriksaan tertentu.
Meskipun batas waktu penahanan telah ditentukan, draf revisi ini memperbolehkan perpanjangan dengan persetujuan berdasarkan alasan yang jelas. Lebih lanjut, masa penahanan bisa diperpanjang oleh pejabat berwenang secara bertahap dan tanggung jawab, namun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur.