Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan sumpah perpanjangan masa tugas di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di gedung MK di Jakarta Pusat. Tujuh hakim, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani hadir dalam acara tersebut. Hakim Anwar Usman tidak terlihat hadir.
Sumpah Anggota MKMK
Dalam sumpahnya, anggota MKMK berjanji untuk menjalankan tugas dan wewenang sebaik mungkin, serta mematuhi Pancasila, UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan. Masa tugas MKMK diperpanjang hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024.
Pembacaan Sumpah
-
Anggota yang Membacakan Sumpah: Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).
-
Ketua MKMK: Palguna.
Perpanjangan Masa Tugas
Awalnya, anggota MKMK keberatan dengan perpanjangan masa tugas, namun setelah melalui diskusi, para hakim konstitusi sepakat untuk melanjutkan tugas pengawasan terhadap MK dan para hakim. Suhartoyo mendorong agar para anggota meluangkan waktu lebih intens, terutama karena MK akan menangani perkara-perkara PHPU Pilkada. Imbauan juga ditujukan kepada para istri anggota MKMK untuk mendukung kehadiran mereka dalam pengawasan yang efektif.